Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Cryptocurrency dan Asal-usulnya

Pengertian Cryptocurrency dan Sejarah Cryptocurrency

Cryptocurrency adalah sebuah bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan dan memverifikasi transaksi serta mengontrol pembuatan unit baru. Kriptografi sendiri adalah ilmu yang berkaitan dengan pengamanan komunikasi melalui kode atau algoritma tertentu. Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran di internet tanpa perlu melibatkan pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan lainnya.

Asal-usul cryptocurrency bisa dibilang bermula pada tahun 1983, ketika David Chaum menciptakan sebuah sistem pembayaran elektronik bernama DigiCash. DigiCash menggunakan algoritma kriptografi untuk mengamankan transaksi dan menjaga privasi pengguna. Namun, proyek DigiCash gagal karena kurangnya dukungan dari pihak industri keuangan.

Pada tahun 1998, Wei Dai menciptakan sistem pembayaran elektronik bernama b-money. Sistem ini menggunakan konsep kriptografi untuk menciptakan mata uang digital yang bisa dipertukarkan tanpa perlu melalui pihak ketiga.

Selanjutnya, pada tahun 2000, perusahaan PayPal diluncurkan dan menjadi populer sebagai alternatif pembayaran online. PayPal memudahkan pengguna untuk melakukan transaksi secara online dan mengurangi ketergantungan pada kartu kredit.

Hingga pada tahun 2008, munculah Satoshi Nakamoto, yang merilis sebuah makalah tentang sebuah sistem pembayaran elektronik berbasis kriptografi yang diberi nama "Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System". Bitcoin sendiri adalah mata uang digital yang pertama kali diperkenalkan dan menjadi terkenal di dunia.

Cuan dan Hukum Cryptocurrency

Seiring dengan semakin populer dan banyaknya minat investasi pada cryptocurrency, banyak orang yang mencari peluang untuk mendapatkan cuan atau keuntungan dari investasi ini. Namun, hal ini juga membawa dampak pada aspek hukum yang perlu diperhatikan.

Di Indonesia, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) telah menetapkan peraturan mengenai perdagangan aset kripto atau cryptocurrency. Peraturan ini mencakup aturan-aturan terkait dengan pertukaran atau exchange, penyedia jasa layanan, dan pengelolaan dana nasabah.

Dalam hal penggunaan cryptocurrency, pemerintah Indonesia belum secara tegas mengeluarkan peraturan yang jelas mengenai penggunaan mata uang digital ini. Namun, Bank Indonesia telah mengeluarkan pernyataan yang mengindikasikan bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia dan masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakannya.

Nilai Transaksi dan Minat Investasi di Indonesia

Di Indonesia, nilai transaksi aset kripto atau cryptocurrency terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi cryptocurrency di Indonesia pada tahun 2020 mencapai lebih dari 65 triliun rupiah.

Banyaknya minat investasi pada cryptocurrency juga terus meningkat di Indonesia. Salah satu bursa aset kripto yang populer di Indonesia adalah Indodax, yang merupakan platform pertukaran cryptocurrency terbesar di Indonesia. Selain itu, semakin banyak pula toko-toko yang mulai menerima pembayaran menggunakan cryptocurrency sebagai alternatif pembayaran selain uang tunai atau kartu kredit.

Namun, seperti halnya dengan investasi pada aset lainnya, investasi pada cryptocurrency juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Nilai aset kripto yang sangat fluktuatif dan tidak stabil dapat menyebabkan investasi yang dilakukan mengalami kerugian yang besar. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada cryptocurrency, sebaiknya melakukan riset dan analisis terlebih dahulu mengenai aset kripto yang diminati.

Mata Uang Kripto Selain Bitcoin

Selain Bitcoin yang merupakan mata uang kripto yang paling terkenal, terdapat juga ribuan mata uang kripto lainnya yang tersedia di pasar. Beberapa mata uang kripto yang populer selain Bitcoin adalah Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Tether, Monero, dan Tron.

Setiap mata uang kripto memiliki karakteristik yang berbeda-beda, termasuk teknologi yang digunakan, jumlah pasokan, dan potensi penggunaannya. Misalnya, Ethereum memiliki fungsi yang lebih luas dibandingkan Bitcoin, di mana platform Ethereum digunakan untuk membangun aplikasi terdesentralisasi. Sedangkan Litecoin dirancang untuk memproses transaksi yang lebih cepat dan lebih murah dibandingkan Bitcoin.

Pergantian Atom dan ATM Bitcoin

Pergantian Atom atau Atomic Swap adalah fitur baru yang memungkinkan pertukaran aset kripto langsung antara dua pengguna tanpa perlu melalui pihak ketiga seperti bursa atau exchange. Dalam fitur ini, dua pihak dapat melakukan pertukaran aset kripto yang dimilikinya secara langsung dengan menggunakan smart contract atau kontrak pintar.

Selain itu, ATM Bitcoin atau mesin penjual khusus Bitcoin semakin banyak ditemukan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. ATM Bitcoin memungkinkan pengguna untuk membeli atau menjual Bitcoin dengan mudah dan cepat menggunakan uang tunai.

Darknet dan ICO

Terkait dengan penggunaan cryptocurrency, ada beberapa kasus penggunaan cryptocurrency untuk kegiatan ilegal seperti transaksi di darknet. Darknet sendiri adalah sebutan untuk jaringan internet yang tidak dapat diakses oleh publik secara umum dan seringkali digunakan untuk transaksi ilegal.

Selain itu, terdapat juga praktik ICO atau Initial Coin Offering yang dilakukan oleh beberapa proyek cryptocurrency untuk mengumpulkan dana dari investor. Dalam praktik ini, investor membeli token atau koin baru yang diterbitkan oleh proyek tersebut dengan harapan harga akan meningkat di masa depan. Namun, ICO juga memiliki risiko tinggi karena banyak proyek yang gagal dan tidak menghasilkan keuntungan untuk investor.

Kesimpulan

Cryptocurrency merupakan bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan penggunaannya semakin populer di Indonesia. Namun, investasi pada cryptocurrency juga memiliki risiko dan perlu dilakukan dengan hati-hati. Selain Bitcoin, terdapat ribuan mata uang kripto lainnya